Dalam UU Perlindungan Anak, khususnya soal hak dan kewajiban anak dan
pasal lain yang berkaitan dengan hak anak (18 pasal), sementara
kewajiban hanya satu pasal saja (pasal 19). bunyi pasal 19 UU
Perlindungan Anak ini:
Setiap anak berkewajiban untuk :
- Menghormati orang tua, wali, dan guru;
- Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
- Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
- Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
- Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Maka Jika anak melanggar kewajiban No.1 & 3, 5 apakah di anggap
melanggar hukum dan berhak dilaporkan kepada yang berwajib?
Para Guru tidak berani bertindak tegas kepada murid karena takut terkena
sanksi dari UU Perlindungan Anak. Bayangkan saja, terkena pasal 80 ayat
(1) merupakan penderitaan yang amat sangat bagi guru yang
berpenghasilan pas-pasan. Penjara atau tetap mengajar dengan ganti rugi
sebesar 72 juta rupiah.
=======================
Bolehkah Memukul Siswa ?
=======================
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya tentang
hukum memukul murid dengan tujuan memberikan pengajaran dan sebagai
penekanan untuk menunaikan kewajiban yang dituntut dari mereka, juga
dengan maksud membiasakan mereka agar tidak meremehkan kewajiban?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
menjawab:
“Tidak apa-apa hal itu dilakukan, karena guru dan orangtua harus
memerhatikan anak-anak didiknya. Siapa yang pantas dihukum maka
diberikan hukuman, misalnya karena ia meremehkan kewajibannya. Semuanya
dilakukan dengan tujuan agar anak terbiasa berakhlak dengan akhlak yang
utama/mulia dan agar terus istiqamah dengan amal shalihnya. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika
mereka telah berusia tujuh tahun dan pukullah mereka bila meninggalkan
shalat pada usia sepuluh tahun serta pisahkanlah di antara mereka di
tempat tidurnya.” (Ahmad dan Abu Dawud. Kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud, “Hadits hasan shahih.”)
Anak laki-laki dipukul. Demikian pula anak perempuan bila sampai usia
sepuluh tahun masih meninggalkan shalat. Anak yang seperti itu diberi
pukulan pendidikan hingga ia istiqamah mengerjakan ibadah shalatnya.
Demikian pula dalam kewajiban-kewajiban yang lain, dalam belajar
mengajar, pekerjaan rumah, dan selainnya. Wajib bagi para wali dari
anak-anak yang masih kecil, baik anaknya laki-laki ataupun perempuan,
agar memerhatikan dan menyempatkan memberi arahan serta pengajaran
kepada mereka. Namun yang harus diingat, pukulan yang diberikan kepada
anak adalah pukulan yang ringan, tidak berbahaya bagi si anak sehingga
dengannya akan tercapailah tujuan.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal.
573)
============
Kadar Pukulan
============
Pukulan adalah salah satu wasilah dalam mentarbiyah anak, akan tetapi
yang perlu diperhatikan adalah pukulan yang seperti apakah bentuknya?
Sehingga tidak keluar dari tujuan utama yaitu mengarahkan dan
memperbaiki anak;
- Hendaknya tidak memukul siswa kecuali setelah diperingatkan atas kesalahannya dan diberikan nasehat, tanpa mengolok-oloknya. Renungkanlah nasehat Harun Ar Rasyid kepada pengajar anaknya:
قال هارون الرشيد لمعلم ولده محمد
الأمين: "يَا أَحْمَرُ إِنَّ أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ قَدْ دَفَعَ
إِلَيْكَ مُهْجَةَ نَفْسِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ، فَصَيَّرَ يَدَكَ
عَلَيْهِ مَبْسُوْطَةً وَطَاعَتَهُ لَكَ وَاجِبَةً، فَكُنْ لَهُ بِحَيْثُ
وَضَعَكَ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ. أَقْرِئْهُ الْقُرْآنَ وَعَلِّمْهُ
الْأَخْبَارَ وَرَوِّهِ الْأَشْعَارَ وَعَلِّمْهُ السُّنَنَ، وَبَصِّرْهُ
بِمَوَاقِعِ الْكَلاَمِ وَبَدْئِهِ وَامْنَعْهُ مِنَ الضَّحِكِ إِلَّا فِيْ
أَوْقَاتِهِ، وَخُذْهُ بِتَعْظِيْمِ مَشَايِخِ بَنِيْ هَاشِمٍ، إِذَا
دَخَلُوْا عَلَيْهِ، وَرَفْعِ مَجَالِسِ الْقُوَّادِ، إِذَا حَضَرُوْا
مَجْلِسَهُ. وَلَا تَمُرَّنَّ بِكَ سَاعَةً إِلَّا وَأَنْتَ مُغْتَنِمٌ
فَائِدَةً تُفِيْدُهَا إِيَّاهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ تُحْزِنَهُ، فَتُمِيْتَ
ذِهْنَهُ. وَلَا تُمْعِنْ فِيْ مُسَامَحَتِهِ، فَيَسْتَحْلِيَ الْفَرَاغَ
وَيَأْلَفَهُ. وَقَوِّمْهُ مَا اسْتَطَعْتَ بِالْقُرْبِ وَالْمُلاَيَنَةِ،
فَإِنْ أَبَاهُمَا فَعَلَيْكَ بِالشِّدَّة ِوَالْغِلْظَةِ" (مقدمة ابن
خلدون ص 348)
Harun Al Rasyid (salah satu khalifah Daulah ‘Abbasiyyah) berkata kepada pendidik anaknya Muhammad Al-amiin : “wahai
Ahmar, sesungguhnya Amirul Mukminin (Harun Al Rasyid-pent) telah
menyerahkan kepada anda belahan jiwa dan buah hatinya. Dia telah
menjadikan engkau leluasa untuk mendidiknya, dan dia telah menjadikan
ketaatan kepadamu adalah suatu kewajiban baginya. Oleh karena itu
jadilah engkau seorang pendidik baginya sebagaimana yg telah ditetapkan
Amirul Mukminin. Bacakanlah kepada anakku Al Qur’an dan, ajarkanlah ia
tentang riwayat-riwayat, riwayatkanlah kepadanya syair-syair arab dan
ajarkanlah ia sunnah Nabi Muhammad. Jelaskanlah kepadanya tentang
penempatan kata-kata dan bagaimana seharusnya ia memulai pembicaraan.
Laranglah ia untuk tertawa bukan pada tempatnya dan ajarilah ia adab dan
tata krama dalam menghormati kaum tua dari kalangan Bani Hasyim ketika
mereka menemuinya serta beritahulah ia tata cara menghormati para
panglima kerajaan tatkala mereka mendatangi majlisnya. Dan janganlah
engkau lewatkan kesempatan dan waktu melainkan engkau harus
memberitahukan riwayat-riwayat kepadanya dengan tanpa menjadikan ia
sedih dan mati hatinya karena riwayat-riwayat tersebut. Janganlah engkau
terlalu longgar dalam mendidiknya sehingga membuat ia banyak
membuang-buang waktu. Luruskanlah kepribadiannya semampumu dg melakukan
pendekatan dan cara yg lembut, akan tetapi jika ia enggan maka
gunakanlah cara yg keras dan tegas ” (Muqoddimah Ibnu Khaldun)
- Hendaknya seorang anak yang diberi sangsi faham akan kesalahannya, sehingga tepat dalam memberikan pukulan. Suatu ketika Imam Ahmad ditanya tentang pukulan guru terhadap anak, maka beliau mengatakan: "Dengan kadar kesalahan yang diperbuat, sehingga membuat ia jera, dan jika ia masih kecil dan belum faham akan kesalahan dan perbuatan dosanya maka janganlah dipukul" (Al Mughni jilid 5 hal 537)
- Pendidik yakin bahwa metode pukulan ini tepat, maksudnya tercapainya tujuan yaitu memberikan pendidikan sekaligus arahan bagi siswa. Jika diprediksi hal itu tidak akan tercapai maka tidak boleh memukul siswa, karena pukulan hanyalah wasilah atau perantara untuk memperbaiki, dan wasilah itu tidak disyari'atkan jika tidak bisa tercapai maksud dan tujuannya.
- Tidak memukul ketika sedang marah
- Kadar pukulan adalah pukulan yang ringan, dan tidak boleh lebih dari tiga kali pukulan dan tidak melukainya (lihat al Mughni:8/327)
- Tidak boleh memukul pada tempat yang dilarang; yaitu wajah, kepala, dada, perut, dan yang bisa mematikan
========================
Nasehat Untuk Para Pendidik
========================
Nasihat Syaikh Utsaimin –rahimahullah-: “Hendaklah seorang guru menempatkan dirinya pada kedudukan seorang ayah yang lembut dan bijaksana agar pelajaran yang disampaikan memberi pengaruh yang mendalam di jiwa mereka.”